Liputan6.com, Jakarta - Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut bisa menggunakan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk kembali ke politik.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Gede Pasek Suardika (GPS) didampuk sebagai Ketua Umum. Dijelaskan Pasek, Anas yang saat ini masih mendekam di penjara merestui langkah-langkah yang diambil pengurus PKN, salah satunya mendaftar ke Kemenkumham.
"Mas Anas merestui proses perjalanan PKN agar berjalan lancar. Teman-teman juga semangat melihat dia dan restunya. Sebab doa restu orang teraniaya biasanya berkah dan barokah," ujar Gede Pasek saat dikonfirmasi, Senin 1 November 2021.
Advertisement
Baca Juga
Pembentukan PKN ini digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan Anas Urbaningrum usai menjalani pidana kasus korupsi.
Meski begitu, setelah bebas pada 2022 mendatang, Anas tak bisa menjabat dalam jabatan politik lantaran salah satu putusannya adalah pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Berikut sederet fakta terkait Anas Urbaningrum yang dikabarkan mendirikan partai baru bernama Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dihimpun Liputan6.com:
1. Restui Gede Pasek Suardika Jadi Ketum
Loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendirikan partai baru, yang dinamakan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura Gede Pasek Suardika (GPS) didaulat menjadi Ketua Umum (Ketum).
Pasek mengatakan Anas Urbaningrum, yang saat ini masih mendekam di penjara merestui langkah-langkah yang diambil pengurus PKN, salah satunya mendaftar ke Kemenkumham.
"Mas Anas merestui proses perjalanan PKN agar berjalan lancar. Teman-teman juga semangat melihat dia dan restunya. Sebab doa restu orang teraniaya biasanya berkah dan barokah,” kata Gede Pasek saat dikonfirmasi, Senin 1 November 2021.
Advertisement
2. Jabatan Anas dalam Partai Belum Ditentukan
Terkait jabatan yang akan diberikan pada Anas selepas dari penjara, Gede Pasek menyebut hal tersebut akan disampaikan usai Anas setelah bebas dari penjara pada 2022 mendatang.
"Mas Anas masih konsentrasi hadapi cobaan, nanti itu. Yang jelas beliau merestui proses perjalanan PKN," kata mantan kader Partai Demokrat itu.
3. Anas Kehilangan Hak Politik
Pembentukan PKN ini digadang-gadang bakal menjadi pelabuhan Anas Urbaningrum usai menjalani pidana kasus korupsi.
Namun demikian, usai bebas pada 2022 mendatang, Anas tak bisa menjabat dalam jabatan politik.
Salah satu putusan terhadap Anas yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun. Artinya, tahun 2027 Anas kemungkinan bisa menjabat dalam jabatan publik maupun jabatan politik.
Advertisement
4. Struktur Partai Sudah Disiapkan
Sementara itu, inisiator PKN Sri Mulyono menyatakan struktur pengurusan PKN telah ada. Namun, kata dia, baru akan dirilis usai mendapat pengesahan dari KemenkumHAM.
“Struktur sudah ada dan sedang kita masukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas, kami akan umumkan struktur ke publik setelah mendapat pengesahan dari kemenkumham,” ucap Sri.