Liputan6.com, Jakarta - Kota Bogor, Jawa Barat, kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 mulai Selasa (2/10/2021).
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Baca Juga
"(Kota Bogor) level 1 (di wilayah) aglomerasi," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (2/10/2021).
Meski demikian, semua pihak diminta tidak lengah dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Tapi kita jangan lalai dan abai (Prokes). Kita jaga agar semua selalu sehat dan aman," kata Bima Arya.
Pemerintah Kota Bogor kini tengah menyiapkan sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat yang berlaku di daerah level 1sesuai dengan Imendagri.
Sekolah tatap muka 50 persen, kerja di kantor 75 persen, mal dibuka 100 persen hingga pukul 22.00 WIB, dan tempat ibadah dibuka 75 persen.
Fasilitas Publik Dibuka 75 Persen
Aturan lainnya adalah fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen.
"Taman bermain akan dibuka secara bertahap. Kemungkinan taman yang akan dibuka lebih dulu lapangan Sempur," ujar Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah.
Sebelumnya, pada PPKM Jawa-Bali diberlakukan pada periode 25 Oktober-01 November Kota Bogor berstatus PPKM level 2.
Advertisement