Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk Provinsi DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah pelonggaran dilakukan saat PPKM level 1 di Ibu Kotta. Salah satunya yakni terkait kapasitas bekerja di kantor atau WFO.
"Jadi semuanya sudah ditingkatkan, nonesensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen, untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Sementara untuk pusat kebugaran, kata dia, kapasitasnya kini menjadi 75 persen. Kemudian sektor kegiatan sehari-hari kapasitas pengunjungnya bisa sampai 100 persen dengan batasan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya apotek atau toko obat bisa beroperasional selama 24 jam. Pedagang toko kelontong dan sejenisnya buka sampai pukul 22.00 WIB.
Selama PPKM level 1, makan minum di tempat dapat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimum pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Pusat perbelanjaan atau mal kapasitasnya bisa dimaksimalkan 100 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Anak 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal (dengan pengawasan orang tua)," ucapnya.
Riza menyadari bahwa pelonggaran tersebut berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Hal tersebut juga berdampak pada timbulnya kerumunan.
"Artinya intensitas orang semakin tinggi, potensi kerumunan semakin besar, pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar. Jadi sekali lagi caranya cuma tiga pertama tetap diam di rumah, memakai masker dan protokol kesehatan, dan pastikan sudah mendapatkan vaksin," tutur dia.
Â
Tak Ada Batasan Waktu Makan di Warteg
Sebelumnya, salah satu yang dilonggarkan saat pelaksanaan PPKM level 1 yaitu mengenai kapasitas pengunjung yang akan makan di warteg.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi Inmendagri tersebut.
Dalam Inmendagri tersebut tidak dituliskan batasan waktu maksimal saat makan di warteg ataupun tempat makan. Sedangkan aturan PPKM level 2 para pengunjung warteg diberikan batas waktu makan di tempat maksimal 60 menit.
Lalu terdapat pelonggaran lainnya dalam pelaksanaan PPKM level 1. Yakni untuk waktu operasional warteg diperpanjang dari pukul 21.00 menjadi 22.00.
Advertisement