Sukses

Wagub Jakarta: BOR Pasien Covid-19 untuk Isolasi 4 Persen, ICU 12 Persen

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tingkat keterisian tempat tidur atau BOR di rumah sakit rujukan Covid-19 terus mengalami penurunan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 terus mengalami penurunan.

"(BOR) Terpakai rumah sakit tinggal 4 persen (untuk tempat tidur isolasi) ya, ICU 12 persen," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

Riza juga mengatakan, vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jakarta telah mencapai 10,8 juta dan dosis kedua telah mencapai 8,3 juta orang. Dia mengharapkan, pelaksanaan vaksinasi akan tercapai target secepatnya.

"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita mencapai target 11.426.456 yang di targetkan," ucap dia.

Sementara itu, dalam perpanjangan PPKM terbaru, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa 2 November 2021.

2 dari 3 halaman

Jakarta PPKM Level 1, Ini Sejumlah Aturan yang Dilonggarkan

Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk Provinsi DKI Jakarta. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah pelonggaran dilakukan saat PPKM level 1 di Ibu Kota. Salah satunya yakni terkait kapasitas bekerja di kantor atau WFO.

"Jadi semuanya sudah ditingkatkan, nonesensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen, untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).

Sementara untuk pusat kebugaran, kata dia, kapasitasnya kini menjadi 75 persen. Kemudian sektor kegiatan sehari-hari kapasitas pengunjungnya bisa sampai 100 persen dengan batasan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya apotek atau toko obat bisa beroperasional selama 24 jam. Pedagang toko kelontong dan sejenisnya buka sampai pukul 22.00 WIB.

3 dari 3 halaman

Aturan soal Mal

Selama PPKM level 1, makan minum di tempat dapat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB dengan maksimum pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Pusat perbelanjaan atau mal kapasitasnya bisa dimaksimalkan 100 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.

"Anak 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal (dengan pengawasan orang tua)," ucapnya.

Riza menyadari bahwa pelonggaran tersebut berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Hal tersebut juga berdampak pada timbulnya kerumunan.

"Artinya intensitas orang semakin tinggi, potensi kerumunan semakin besar, pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar. Jadi sekali lagi caranya cuma tiga pertama tetap diam di rumah, memakai masker dan protokol kesehatan, dan pastikan sudah mendapatkan vaksin," tutur dia.

Â