Sukses

ICJR Minta Kemenkumham Usut Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

(ICJR) angkat suara, terkait adanya dugaan penyiksaan terhadap dua mantan warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) angkat suara, terkait adanya dugaan penyiksaan terhadap dua mantan warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Menurut ICJR, Kementerian Hukum dan HAM harus turun tangan mengevaluasi praktik yang diduga tidak manusiawi dilakukan Lapas Kelas II A Yogyakarta, serta Lapas dan Rutan lain di seluruh Indonesia bila ada laporan serupa.

"Tindak tegas oknum yang terlibat termasuk juga memproses secara pidana perbuatan penganiayaan," tegas ICJR melalui siaran tertulis diterima, Rabu (3/11/2021).

ICJR meminta, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, untuk segera melakukan respon cepat dengan melakukan pemantauan dan asesmen pada tempat-tempat penahanan.

"Kami mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan," kata ICJR.

Terakhir, ICJR mewanti agar Pemerintah dan DPR bisa mengevaluasi kebijakan narkotika karena berdampak besar pada pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan. Sebab menurut ICJR, Indonesia merupakan negara yang masih represif dalam menyelenggarakan kebijakan narkotikanya dalam UU No. 35 tahun 2009.

"UU ini belum memberikan jaminan rehabilitasi pecandu narkotika dan dekriminalisasi kepada pengguna narkotika. Akibatnya, angka pecandu dan pengguna narkotika di dalam Lapas dari tahun ke tahun terus meningkat, tanpa intervensi kesehatan mengakibatkan hak atas keamanan dan kesehatan mereka terlanggar," ICJR menandasi.

 

2 dari 2 halaman

Dugaan Penyiksaan

Sejumlah mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta melaporkan kinerja para penjaga lapas kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DI Yogyakarta. Para mantan napi ini melaporkan terkait dugaan adanya tindakan kekerasan di dalam lapas yang tidak manusiawi terhadap para napi.

Atas laporan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni angkat bicara. Menurutnya, jika kejadian ini benar terjadi maka Kemenkumham maupun Dirjen Permasyarakatan harus bertanggungjawab menindak tegas para pelaku, dan menyeretnya ke ranah pidana.

“Sangat memalukan kalau ini benar terjadi. Mereka memang napi, tapi tidak berarti bisa diperlakukan seenaknya apalagi sampai dianiaya secara tidak manusiawi. Buat saya, ini pelanggaran HAM yang sangat jelas dan semua oknum penjaga lapas maupun semua yang terbukti terlibat harus dipecat dan dimejahijaukan. Penganiayaan itu hukumannya pidana,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa, (2/11/2021).

Sahroni menambahkan, bahwa baik Ombudsman maupun Kemenkumham harus betul-betul menindaklanjuti laporan ini, dan melakukan langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan. Menurutnya, keterangan dari para pelapor harus betul-betul didalami demi mengungkap kasus kekerasan tersebut.

“Saya meminta dengan tegas kepada Kemenkumham dan Komnas HAM untuk melanjuti laporan tersebut. Tolong Pak Yasonna Laoly, ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Tolong dibuka tabir yang gelap ini karena penghormatan atas HAM adalah yang utama. Karenanya, usut tuntas laporan mereka hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Para korban juga harus terus didampingi dan direhabilitasi,” sambung Sahroni.