Sukses

Pemerintah Berharap DPR Segera Setujui Andika Perkasa Jadi Panglima TNI

Usai Keppres terbit, Presiden Jokowi dapat segera melantik Andika Perkasa sebelum masa jabatan Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI berakhir.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengajukan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto ke DPR. Pemerintah berharap DPR segera memproses surat presiden (surpres) dan menyetujui Andika sebagai Panglima TNI.

"Kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, Bapak Pimpinan DPR, dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses dan kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya," jelas Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (3/11/2021).

Dengan begitu, kata dia, pemerintah dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI. Usai Keppres terbit, Presiden Jokowi dapat segera melantik Andika Perkasa sebelum masa jabatan Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI berakhir.

"Dan juga Bapak Presiden bisa segera melantik Panglima TNI yang baru sebelum Panglima TNI yang sekarang ini berakhir masa jabatannya," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang sudah masuk masa pensiun. Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021.

Surat Presiden (Surpres) terkait Panglima TNI telah diserahkan ke DPR. Surpres dikirim oleh Mensesneg Pratikno dan diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," ujar Puan, Rabu (3/11/2021).

2 dari 2 halaman

Fit and Proper Test

Puan menyatakan DPR lewat Komisi I akan menindaklanjuti Surpres tersebut. Andika Perkasa akan melewati uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR terlebih dahulu.