Sukses

Andika Perkasa Calon Panglima TNI, Sempat Dikritik KPK karena Telat Lapor LHKPN

Bagaimana rekam jejak kepatuhan Andika Perkasa dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK?

Liputan6.com, Jakarta Surat presiden (surpres) mengenai pergantian Panglima TNI diserahkan kepada pimpinan DPR RI pada hari ini, Rabu (3/11/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. 

Pergantian panglima dilakukan lantaran Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021 mendatang. Pada surpres itu, Jokowi hanya merekomendasikan satu nama untuk menjadi calon Panglima TNI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno membeberkan alasan Jokowi memilih Andika Perkasa. Menurut Pratikno, Panglima TNI saat ini Marsekal Hadi Tjahjanto berasal dari Angkatan Udara (AU).

Oleh karena itu, pilihan calon panglima TNI berikutnya antara Matra Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut. Akhirnya Jokowi memutuskan menunjuk calon panglima TNI berasal dari Matra AD.

"Kepala stafnya kan sekarang ini kan TNI AU sudah panglima, jadi pilihannya Angkatan Darat dan Angkatan Laut, Pak Presiden sudah memilih Angkatan Darat," kata Pratikno di DPR RI, Rabu (3/11/2021).

Bagaimana rekam jejak kepatuhan Andika Perkasa dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK?

Jika menengok ke belakang, KPK sempat melontarkan kritik ke Andika lantaran sejak menjadi KSAD pada 2018, dia belum melaporkan hartanya hingga Juni 2021.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis 17 Juni 2021.

Ipi sempat mengingatkan Andika Perkasa segera menyampaikan laporan hartanya kepada KPK. Sebab, menurut Ipi, penyampaian LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara," kata Ipi.

Mendapat kritik dan desakan dari KPK agar segera menyampaikan LHKPN, Andika Perkasa yang saat itu belum menyampaikan LHKPNnya sejak 2018 mengutus perwakilannya mendatangi lembaga antirasuah. Mereka konsultasi soal pelaporan LHKPN.

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili KSAD dan konsultasi terkait LHKPN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu 19 Juni 2021.

Ipi mengatakan, dalam konsultasi itu, pihak KPK telah menjelaskan kepada pihak Andika mengenai LHKPN. Pihak KPK juga memberikan form efilling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-LHKPN.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata Ipi.

 

2 dari 3 halaman

Harta Andika Perkasa 20 Juni 2021

Alhasil, pada 20 Juni 2021, Andika menyampaikan LHKPN-nya. Dalam laman elhkpn.kpk.go.id tercatat Andika memiliki harta senilai Rp 179.996.172.019. Harta Andika terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta tidak bergerak, Andika tercatat memiliki 20 bidang tanah yang tersebar di Indonesia hingga luar negeri.

Berikut rincian tanah dan bangunan milik Andika:

1. Tanah dan bangunan seluas 460 m2/460 m2 di Jakarta Timur, hibah tanpa akta, Rp 340 juta.

2. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 1,5 miliar.

3. Bangunan seluas 84 m2 di Jakarta Pusat, hibah tanpa akta Rp 700 juta.

4. Tanah dan bangunan seluas 340 m2/340 m2 di Cianjur, hibah tanpa akta, Rp 150 juta.

5. Tanah dan bangunan seluas 435 m2/435 m2 di Jakarta Selatan, hibah tanpa akta, Rp 4,5 miliar.

6. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta Rp 575 juta.

7. Bangunan seluas 76 m2 di Allen Street Pyrmont NSW, Australia, hibah tanpa akta, Rp 1,5 miliar.

8. Bangunan seluas 32 m2 di Sleman, hibah tanpa akta, Rp 500 juta.

9. Tanah dan bangunan seluas 450 m2/450 m2 di Surabaya, hibah tanpa akta Rp 10.537.250.000.

10. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, Rp 362 juta.

11. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, Rp 362 juta.

12. Tanah seluas 490 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, Rp 362 juta.

13. Tanah seluas 788 m2 di Bogor, hibah tanpa akta, Rp 582 juta.

14. Tanah seluas 2.950 m2 di Tabanan, hibah tanpa akta, Rp 201 juta.

15. Tanah seluas 566 m2 di Bandar Lampung, hibah tanpa akta, Rp 35 juta.

16. Tanah seluas 1.000 m2 di Bogor, hasil sendiri, Rp 500 juta.

17. Tanah seluas 1.145 m2 di Bantul, hibah tanpa akta, Rp 458 juta.

18. Tanah dan bangunan seluas 2.223 m2/2.736 m2 di 7801 Cadbury Avenue Potomac MD 20854, USA, hibah tanpa akta, Rp 4,5 miliar.

19. Tanah dan bangunan seluas 4.875 m2/4.832 m2 di 5001 Cedar Croft Lane Bethesda MD 20814, USA, hibah tanpa akta, Rp 5 miliar.

20. Tanah dan bangunan seluas 6.248 m2/6.248 m2 di 9 Alloway Court Potomac MD 20854, USA, hibah tanpa akta, Rp 5,5 miliar.

Sementara untuk harta bergerak, Andika tercatat memiliki dua unit mobilnya seharga Rp 2,6 miliar. Terdiri dari Landrover Sport 3.0 V 6 AT Tahun 2014 Rp 800 juta dan Mercedes Benz Sprinter 315 Tahun 2018 seharga Rp 1,8 miliar.

Untuk harta bergerak lainnya yang dilaporkan Andika yakni senilai Rp10,1 miliar, surat berharga Rp 2.146.000.000, dan kas atau setara kas lainnya senilai Rp 126.985.922.019. Andika tercatat tak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Andika sebesar Rp 179.996.172.019.

 

3 dari 3 halaman

Kata Pengamat

Melihat rincian harta Andika, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut Andika harus membuktikan secara otentik kepemilikan hartanya.

"Soal jumlah hartanya harus dibuktikan berdasarkan bukti otentik, apalagi jika kepemilikan harta berbanding jauh dengan penghasilan yang diperoleh dari negara sebagai pejabat negara. Karena itu diperlukan pembuktian otentik yang bersifat yuridis dari kepemilikan hartanya," ujar Fickar saat dikonfirmasi, Jumat 2 Juli 2021.

Dari pembuktian tersebut, Fickar menilai dapat ditelusuri asal usul harta kekayaan milik Andika. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) dapat bergerak jika mendapat tembusan LHKPN tersebut dari KPK.

"Dari jumlah harta bisa juga ditelusuri soal apakah perolehannya legal atau sah atau justru diperoleh dari cara yang melawan hukum. (PPATK) ya jika LHKPN ditembuskan ke PPATK," kata dia.

Fickar juga menyoroti langkah Andika yang baru melaporkan harta kekayaannya. Padahal, Andika sudah menjabat sebagai KSAD sejak November 2018.

Sementara, penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I. Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Fickar menilai sikap Andika yang baru melaporkan hartanya menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan. Hal ini lantaran LHKPN mencerminkan sikap kejujuran baik sebagai pribadi dan pejabat negara.

"LHKPN bagi pegawai negeri sipil maupun militer terutama dengan pangkat dan jabatan struktural pada eselon tiga, artinya itu sesuatu yang wajib dipenuhi bagi pejabat eselon dua dan satu. Jika tidak dipenuhi, maka itu bisa menjadi nilai konduite yang buruk bagi perjalanan kariernya. Karena dari situ dapat dinilai sikap kejujurannya baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat negara," kata dia.

Kini, Andika diusulkan menjadi Panglima TNI. Pemerintah berharap DPR segera memproses surat presiden (surpres) dan menyetujui Andika sebagai Panglima TNI.

"Kami atas nama pemerintah sangat mengharapkan kepada Ibu Ketua DPR, Bapak Pimpinan DPR, dan seluruh anggota DPR untuk bisa segera memproses dan kami sangat mengharapkan untuk bisa memperoleh persetujuan secepatnya," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Rabu (3/11/2021).