Sukses

PSI Sebut Jakarta Berpotensi Defisit Anggaran Jika Tak Pasang Target Tinggi di Pajak

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari menilai adanya potensi defisit anggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebesar Rp 5,2 triliun terhadap pendapatan pajak daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PSI Eneng Malianasari menilai adanya potensi defisit anggaran oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sebesar Rp 5,2 triliun terhadap pendapatan pajak daerah.

Hal tersebut didasarkan pada usulan PPemprov DKI dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2022.

Menurut dia, realisasi pendapatan pajak DKI pada 2019 sebelum pandemi Covid-19 hanya Rp 40,3 triliun. Sedangkan pada 2020 atau saat pandemi Covid-19 hanya Rp 31,9 triliun.

"Pemprov DKI masih ngos-ngosan mengejar target pajak tahun 2021 sebesar Rp 37,2 triliun, dengan realisasi per 2 November baru Rp 28 triliun. Sementara, pemerintah juga sedang waspada gelombang ketiga pandemi Covid-19, sehingga kondisi perekonomian tahun 2022 diperkirakan belum akan pulih," kata Eneng dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11/2021).

Dia menjelaskan saat tahun 2019 dengan situasi perekonomian berjalan normal sedangkan tahun 2022 masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19.

Eneng menilai pada 2022, pendapatan pajaknya tidak akan lebih tinggi dibandingkan 2019.

"Jika kita pakai asumsi bahwa realisasi pajak tahun 2022 sama dengan 2019, maka akan ada defisit Rp 5,2 triliun. Jika anggaran defisit, siapa yang akan nombok," jelas Eneng.

 

2 dari 2 halaman

Pemprov DKI Diminta Relaksasi Pajak dari Sektor Paling Terdampak Pandemi di 2022

Sebelumnya, Eneng juga meminta Pemprov DKI Jakarta agar memberikan relaksasi kepada beberapa sektor yang terdampak pandemi Covid-19. Sektor yang dimaksud yakni khususnya hotel, restoran, dan hiburan. 

Eneng menyatakan berdasarkan dokumen Rancangan KUA PPAS 2022, Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan pendapatan pajak dari sektor perhotelan sebanyak 1,45 Trilliun, sektor restoran 3,55 Trilliun, dan sektor hiburan sebesar 600 Milliar. 

"Kalau kita lihat postur pendapatan yang direncanakan, kita masih terlalu banyak menarik pajak dari sektor hotel, restoran, dan hiburan. Baiknya kita berikan mereka kesempatan untuk pemulihan pada tahun 2022," kata Eneng dalam keterangan tertulis, Selasa 2 November 2021. 

Menurut Eneng, saat ini masih ada berbagai ketidakpastian kebijakan pembatasan untuk tahun 2022, meskipun kondisi pandemi sudah lebih terkendali. Kendati begitu, keadaan perekonomian masih tergantung pada perkembangan kondisi pandemi.

"Tahun depan mereka harus memperbaiki keadaan karena 2 tahun belakangan banyak kerugian, belum lagi kita tidak dapat memastikan situasi pandemi di tahun 2022," jelas dia.Â