Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, 3 November 2021, calon penumpang yang ingin bepergian dengan pesawat, hanya perlu melampirkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam setelah sampel diambil. Juga bukti sudah mendapat vaksin Covid-19.
Pengelola Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) menerangkan, aturan baru tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga
SE Menhub Nomor 96/2021 antara lain menetapkan, penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan. Seperti untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Advertisement
"Untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama,"ungkap VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano, Rabu (3/11/2021).
Sesuai SE Menhub tersebut, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orangtua dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sesuai ketentuan. Untuk anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.
"Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” ujar Yado.
Dia juga menambahkan sesuai SE Menhub tersebut, diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam memproses keberangkatan.
“Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes COVID-19,” jelas Yado Yarismano.
Adapun bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Setelah pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara masuknya jemaah umrah, terminal 3 bandara Soekarno-Hatta terlihat sepi. Belum jelas hingga kapan penutupan ini dilakukan pemerintah Saudi.
Kata Calon Penumpang
Novita Zulkarnaen, salah seorang penumpang yang terbang ke Samarinda mengaku, dirinya sudah terlanjur melengkapi diri dengan hasil negatif PCR test.
"Saya dan tim sudah PCR test sehari sebelum terbang, jadi karena aturannya bisa untuk 3x24 jam, jadi besok kita kembali ke Bandara Soetta tidak perlu test lagi," katanya.
Namun, dia akan kembali berkunjung ke Surabaya dan berniat akan melakukan test Antigen sebagai syarat perjalanan dengan pesawat terbang.
Warga lainnya, Ika menilai, kebijakan ini memiliki dua mata pisau. Satu sisi, ini menguntungkan baginya yang sering menggunakan transportasi udara untuk bekerja.
"Namun, sisi lain, agak deg-degan juga ya karena kadang orang positif belum tentu terlihat di antigen," kata Ika.
Advertisement