Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap bahwa selebgram Rachel Vennya sempat menjalani karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat.
Temuan itu sebagaimana yang disampaikan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mengutip keterangan ahli, Ade menyatakan bahwa Rachel Vennya melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Kepada penyidik, ahli menginformasikan masa karantina bagi orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri ialah delapan hari. Sementara itu, Rachel Vennya tak menjalankannya sesuai ketentuan.
"Keterangan saksi betul karantina tidak selesai. Keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," ujar dia di Polda Metro Jaya, Rabu (3/11/2021).
Ade menerangkan, penyidik membuat satu kesimpulan bahwa perbuatan itu melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit.
Karena itu, Rachel Vennya pun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur karantina. "Iya, artinya prokesnya tidak dilaksanakan," ucap Ade.
Â
4 Orang Tersangka
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menggadakan gelar pekara Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat. Adapun, hasilnya ada empat orang yang ditetapkan tersangka.
"Hasil dari gelar perkara menetapkan empat orang tersangka," ujar dia.
Selain Rachel Vennya, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah kekasih Rachel, Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa, serta satu orang berinsial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
"Ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya dari penyidik," ujar dia.
Advertisement