Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya akhirnya kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan.
Tak hanya Rachel Vennya, Direskrimum Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat.
Mereka adalah Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement
"Rachel Vennya, pacarnya sama si manajer sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang membantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.
Baca Juga
Menurut Yusri, penyidik Polda Metro Jaya pun melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Rachel Vennya. Rencanya pemanggilan dilakukan pada Senin 8 November 2021.
"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.
Berikut sederet perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan oleh selebgram Rachel Vennya dihimpun Liputan6.com:
1. Ditetapkan sebagai Tersangka, Total Ada Empat
Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Salah satu tersangka adalah selebgram Rachel Vennya.
"Rachel Vennya, pacarnya sama si manajer sama satu lagi yang membantu ada orang sipil yang membantu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.
Yusri menerangkan, penyidik telah menggadakan gelar perkara pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya pada Rabu siang.
Adapun kesimpulan, empat orang saksi dinaikan status dari saksi menjadi tersangka. Mereka adalah Rachel Vennya, kekasihnya Salim Nauderer, dan manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang yang belum diketahui identitasnya.
"Ada empat tersangkanya," terang Yusri.
Advertisement
2. Petugas Bandara Soetta Turut Jadi Tersangka
Yusri memaparkan, ada seorang petugas Bandara Soekarno-Hatta yang membantu Rachel Vennya supaya tidak mengikuti karantina sepulang berlibur dari Amerika Serikat.
Dia adalah OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soetta.
"Dia (OP) yang membantu. OP adalah protokol di bandara," kata Yusri.
3. Peran Petugas Bandara Soetta
Kepolisian mengungkap, petugas protokoler Bandara Soetta itu diduga turut membantu agar Rachel Vennya tak perlu melaksanakan karantina sepulang dari luar negeri.
"Dia (Rachel Vennya) keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar tidak ada yang bantu kan tidak bisa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.
Atas perbuatannya tersebut, OP dijerat dengan Pasal 55 KUHP junto Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
"Makanya ada Pasal 55 nya lah ya. Itu soal penyertaan yang membantu melakukan. Itu turut membantu ya. Membantu nya seperti apa itu materi sidik," jelas Ade.
Advertisement
4. Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Senin 8 November 2021
Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada selebgram Rachel Vennya.
Dia diperiksa atas kasus pelanggaran karantina kesehatan di Polda Metro Jaya pada Senin 8 November 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, kekasih Rachel, Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa serta seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dihubungi.
5. Tak Ditahan Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menahan selebgram Rachel Vennya usai menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Yusri menerangkan, Rachel tidak ditahan karena ancaman hukuman pada pasal yang menjeratnya hanya satu tahun kurungan penjara.
"Tidak ditahan karena ancamannya cuman satu tahun. Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri.
Advertisement
6. Empat Alat Bukti Jadikan Rachel Vennya Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memaparkan telah mengantongi empat alat bukti untuk meningkatkan status Rachel Vennya menjadi tersangka.
Alat bukti itu, kata Ade, di antaranya keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Ade juga mengungkapkan, pihaknya memiliki alat bukti berupa dokumen. Namun, ia tak menyebut secara terperinci.
"Alat bukti terdiri dari 4. Keterangan saksi Keterangan ahli bukti petunjuk terus kemudian Keterangan dokumen hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Ade saat dihubungi.
7. Rachel Vennya Disebut Sempat Karantina, tapi Tak Selesai
Ade kemudian mengungkap bahwa selebgram Rachel Vennya sempat menjalani karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat.
Temuan itu sebagaimana yang disampaikan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Mengutip keterangan ahli, Ade menyatakan bahwa Rachel Vennya melanggar aturan kekarantinaan kesehatan.
Kepada penyidik, ahli menginformasikan masa karantina bagi orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri ialah delapan hari. Sementara itu, Rachel Vennya tak menjalankannya sesuai ketentuan.
"Keterangan saksi betul karantina tidak selesai. Keterangan ahli bahwa sekarang masih diberlakukan seperti itu. Kemudian dari dokumen juga dapat. Alat buktinya ada," ujar dia.
Ade menerangkan, penyidik membuat satu kesimpulan bahwa perbuatan itu melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-Undang Wabah Penyakit.
Karena itu, Rachel Vennya pun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kabur karantina. "Iya, artinya prokesnya tidak dilaksanakan," ucap Ade.
Advertisement