Sukses

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Jadi Saksi Dugaan Korupsi Perum Perindo

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam pejabat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha pada 2016-2019.

"Melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Tahun 2016-2019," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Menurut dia, saksi yang diperiksa antara lain MAA, Manager Produksi Perum Perindo Tahun 2017; GEB, Manager Sarana/Prasarana Perum Perindo; AH, Kepala Cabang Belawan Perum Perindo; AK, Ketua SPI Perum Perindo.

Kemudian, ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo; BA selaku Sekretaris Perusahaan Perum Perindo.

Mereka diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia," ujar Leonard.

 

2 dari 3 halaman

Para Tersangka

Sementara, atas perkara dugaan korupso di Perum Perindo Kejagung telah menetapkan Syahril Japarin, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo.

"Saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Leonard.

Selain Syahril, kata Leonard, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial RU. Tersangka RU merujuk pada Riyanto Utomo, menjabat sebagai Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan setelah sebelumnya diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi.

Penahanan terhadap dua tersangka dilakukan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Leonard.

 

3 dari 3 halaman

Peran Tersangka

Adapun peran tersangka, Leonard menjelaskan, Syahril pada saat menjabat sebagai Direktur Utama Perum Perindo menerbitkan surat hutang jangka menengah (MTN) dan mendapatkan dana sebesar Rp200 miliar, terdiri atas sertifikat Seri Jumbo A dan Seri Jumbo B tahun 2017.

Lalu, pada Desember 2017 Rp100 miliar dengan return 9,5% dibayar per triwulan dalam jangka waktu tiga tahun yang jatuh tempo pada bulan Desember 2020. Dari situ maka MTN atau hutan jangka menengah diterbitkan di tahun 2017 sebesar Rp200 miliar untuk digunakan sebagian besar dananya buat modal kerja perdagangan.

"Hal ini bisa dilihat dengan meningkatnya pendapatan perusahaan yang di tahun 2016 sebesar kurang lebih dari Rp233 miliar meningkat menjadi kurang lebih Rp603 miliar dan mencapai kurang lebih Rp1 triliun di tahun 2018. Kontribusi terbesar berasal dari pendapatan perdagangan," terang Leonard.

Karena fokus dengan pencapaian yang dilakukan dengan melibatkan semua unit usaha untuk perdagangan. Sehingga menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah, dimana masih terjadi transaksi walau mitra terindikasi macet.

"Kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu, perputaran modal kerjanya melambat dan akhirnya sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," sebut leonard.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka