Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada intervensi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Pemerintahan Kabupaten (Pemakab) Kuansing.
Dugaan adanya intervensi dari Andi Putra diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin HGU Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga
"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya intervensi AP (Andi Putra) dalam memberikan izin HGU dengan adanya paket pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee dan juga adanya rekomendasi perizinan dari pihak tertentu pada BPN yang tidak selayaknya di jadikan persyaratan pengajuan HGU dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Mereka yang didalami terkait intervensi Bupati Kuansing Andi yakni Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, Sri Ambar Kusumawati; Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni; Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen.
Kemudian Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Tarbarita Simorangkir; Kadis Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli; Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman.
Serta Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, Anton Suprojo; Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi, Ruskandi; Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Masrul; dan Camat Singingi Hilir pada Kab. Kuantan Singingi, Risman Ali.
Mereka semua diperiksa pada Rabu, 3 November 2021 di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Pekanbaru.
Â
Kasus Suap Bupati Kuansing
KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Kasus ini bermula saat Sudarso ingin memperpanjang hak guna usaha lahan kebun sawitnya dari 2019 hingga 2024. Sudarso kemudian menghubungi Andi. Namun Andi menyebut persyaratan memperpanjang hak guna usaha yakni dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari hak guna usaha yang diajukan.
Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha yang dibangun di wilayahnya membutuhkan uang minimal Rp 2 miliar.
Sudarso menyetujuinya dan siap memberikan uang tersebut. Pada tahap pertama, Sudarso memberikan Rp 500 juta ke Andi sekitar September 2021. Sementara pemberian kedua, Sudarso menyerahkan Rp 200 juta ke Andi pada 18 Oktober 2021. Total, Andi diduga telah mengantongi Rp 700 juta dari Sudarso.
Â
Advertisement