Liputan6.com, Jakarta Wacana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dianggap belum bisa menjadi solusi pemberantasan tindak pidana korupsi. Wacana tersebut mendapat kritikan dari pakar dan pengamat hukum di Indonesia.
Salah satunya Pengamat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar. Dia menyebut hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor. Menurutnya, dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian keuangan negara dan hukuman seumur hidup.
Baca Juga
"Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup," ujar Akbar dalam keterangannya dikutip Kamis (4/11/2021).
Advertisement
Kritik juga datang dari Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Menurutnya apa yang disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya.
"Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia.
Pernyataan Kurnia itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas. Kurnia berpandangan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung masih memperlihatkan ketidakberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
Kurnia mencontohkan penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejagung terhadap Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Menurut Kurnia, dari penanganan perkara korupsi yang melibatkan Pinangki, terlihat bahwa kualitas penegakan hukum Kejagung masih buruk.
Apalagi, Kejagung diketahui menuntut rendah Pinangki.
"Khusus untuk Kejaksaan Agung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari," kata dia.
Â
Hukuman Mati Bergantung Kajian Tim Kejaksaan
Kurnia mengatakan, dalam catatan ICW, hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. Sedangkan, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas.
"Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
Persoalan wacana hukuman mati ini turut dikritisi Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
Rizky menyebut hukuman mati bisa dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Menurutnya, tidak semua tindak pidana kasus korupsi dapat didakwakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.
Adapun syarat keadaan tertentu dalam pasal tersebut harus diteliti hubungan sebab akibatnya sehingga dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penuntutan harus dilakukan sesuai prosedur hukum disertai bukti yang cukup (due process of law)," kata dia.
Rizky mengatakan Jaksa Agung memiliki komitmen dalam penegakan hukum kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Menurutnya, Jaksa Agung ingin melindungi korban, menuntut terdakwa, dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Namun, terkait dengan hukuman mati terhadap dua kasus tersebut, menurutnya sangat bergantung dengan kajian oleh tim Kejaksaan.
"Walaupun pidana mati masuk ke dalam dakwaan dengan model dakwaan tertentu (tunggal, alternatif, kumulatif, subsider, kombinasi) suatu perkara, namun Majelis Hakim pemeriksa perkara yang akan menjatuhkan vonis, apakah memang pantas divonis dengan pidana mati atau tidak," kata dia.
Advertisement