Sukses

KPK Akan Lakukan Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi soal Harga PCR

Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melaporkan Luhut dan Erick Thohir ke KPK berdasarkan kliping pemberitaan di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi yang diduga dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

"Kami mengonfirmasi, benar bahwa Bagian Persuratan KPK telah menerima laporan masyarakat dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).

Luhut dan Erick dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terkait permainan harga tes PCR. Ali memastikan pihak lembaga antirasuah akan menindaklanjuti setiap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat.

"KPK memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke saluran Pengaduan Masyarakat akan ditindaklanjuti dengan lebih dulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan tersebut," kata Ali.

Ali mengatakan, verifikasi dilakukan untuk mendalami apakah laporan tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi yang menjadi wewenang KPK atau tidak.

Dia pun memastikan, apabila pokok aduan merupakan kewenangan KPK, maka lembaga antirasuah akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"KPK sangat mengapresiasi pihak- pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Diberitakan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan ke KPK terkait harga tes PCR.

Pelaporan terhadap keduanya dilakukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima melaporkan Luhut dan Erick Thohir berdasarkan kliping pemberitaan di media sosial.

"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari (media) Tempo minimal," ujar Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung KPK, Kamis. 

 

2 dari 2 halaman

Pemberitaan Jadi Data Awal

Alif mengatakan, investigasi mendalam yang dilakukan Tempo sudah bisa dijadikan data awal pelaporan. Menurutnya, pemberitaan Tempo bisa dijadikan awal bagi KPK untuk meminta keterangan Luhut dan Erick.

"Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil saja itu Luhut, panggil saja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," kata Alif.

Dalam laporannya, Alif tak menyisipkan data lain selain kliping dari pemberitaan tempo. Menurutnya, KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) dan alat yang mumpuni untuk menemukan bukti lainnya dalam skandal tersebut.

"Nanti bukti-bukti itu pihak KPK saja yang menjelaskan," kata Alif.

Alif berharap KPK mempelajari kliping majalah yang dijadikan data awal laporan. Ali meminta lembaga antirasuah tidak meremehkan laporan mereka hanya karena buktinya dari pemberitaan media.

"Kami minta KPK untuk mengklarifikasi berita beredar sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," ucap Alif.