Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Keenam saksi tersebut yakni PNS di Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Supranowo; Mantan Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Andri Kadarisman; Kasub Bid Rekonstruksi) BPBD Kabupaten Lampung Tengah, Aan Riyanto; Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan; dan ASN Lampung Tengah, Indra Erlangga.
Baca Juga
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Advertisement
Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Minta Fee 8 Persen
Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).
Advertisement