Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Syarif mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeriksa dugaan korupsi terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E.
Syarif menekankan langkah KPK tersebut bukan merupakan bentuk penindakan.
"Iya, kita hormati dan mendukung upaya KPK. Ingat dia bukan penindakan, tapi mencegah. Kita dukung lah," kata Syarif saat dihubungi, Sabtu (6/11/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa tidak selamanya langkah yang dilakukan KPK dalam konteks penindakan. Yakni bisa jadi untuk konteks pencegahan.
"Kalau ada indikasi lain itu domain hukum. Ranah hukum biar yang komentari KPK dan pihak yang diperiksa. Kami enggak bisa. Jadi kalau bicara Formula E ayo, tapi kalau soal domain hukum, kami enggak boleh," papar dia.
Kendati begitu, Syarif meyakini Formula E merupakan program yang baik dan bakal berdampak positif untuk Jakarta ataupun Indonesia.
"Formula E tetap tanggal 4 Juni 2022, kami hormati proses hukum. Sementara Formula E-nya jalan terus. Biar ada titik terang, ada masalah apa sih. Biarkan KPK bekerja. Kami anggota DPRD yang mendukung Formula E, masalah hukum biarkan KPK," jelas dia.
Â
Periksa Beberapa Pihak
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah memeriksa sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (4/11/2021).
Setyo enggan membeberkan siapa saja yang sudah dimintai keterangan oleh jajarannya. Meski demikian, dia menyatakan KPK siap menyampaikan perkembangan pengusutan kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Detailnya tidak akan kami sampaikan karena tahapannya masih di penyelidikan," kata Setyo.
Berdasarkan informasi, dalam mengusut kasus ini KPK sudah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus pada Selasa, 2 November 2021.
Advertisement