Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan pihaknya telah berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) dalam penyediaan tempat uji emisi.
Hal tersebut diharapkan kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta dapat memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang.
"Perlu diketahui, hingga saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta. Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengujian," kata Asep dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11/2021).
Advertisement
Lanjut dia, pihaknya telah menyediakan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Aplikasi tersebut kata Asep, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran, pengecekan hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital.
"Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kita tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan," jelas dia.
Tarif Uji Emisi
Sebelumnya, Asep menerangkan, untuk melakukan uji emisi di gerai-gerai tersebut dikenakan tarif sebesar Rp 150 ribu bagi roda empat dan Rp 50 ribu bagi roda dua.
"Namun, tidak gratis tarifnya berkisar Rp 150 ribu untuk mobil dan Rp 50 ribu untuk motor. Berlaku selama 1 tahun. Meskipun berbayar, uji emisi ini perlu dilakukan untuk menjaga mesin kendaraan agar tetap prima dan juga turut berperan serta dalam mengurangi polusi udara di Jakarta," kata Asep di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta, kata Asep melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) telah mempermudah perizinan pembukaan gerai uji emisi. Ke depannya gerai uji emisi akan terus diperbanyak.
"Sehingga diharapkan ekosistem uji emisi terbentuk dan masyarakat dapat memilih melakukan uji emisi di dekat tempat tinggalnya," harap dia.
Advertisement