Sukses

DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Fokus Penanganan Banjir di Anggaran APBD 2022

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar Pemprov prioritaskan penanganan banjir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) dapat memprioritaskan penanganan banjir dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2022.

Menurut dia, untuk kegiatan baru atau melanjutkan penanganan banjir, harus dieksekusi pada 2022 mendatang.

"Seperti di Jakarta Utara ada kesiapan Waduk Belibis yang tidak besar. Sudah ada pembangunan tapi baru sebagian, yang selama ini banjir sepinggul sekarang sudah dibawah pinggul, jadi ini kan paling tidak ini dimanfaatkan," ujar Ida saat dikonfirmasi, Sabtu (6/11/2021).

Dia menjelaskan, dalam pengajuan KUA-PPAS APBD tersebut, Suku Dinas Sumber Daya Air di lima kota adminstrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu mengusulkan anggaran sebesar Rp1,17 triliun untuk penanganan banjir.

Rinciannya yaitu Jakarta Pusat sebesar Rp199,67 miliar, Jakarta Utara Rp188,87 miliar, Jakarta Barat Rp229,13 miliar, dan Jakarta Selatan Rp175,56 miliar.

Kemudian, Jakarta Timur Rp239,91 miliar dan Kabupaten Kepulauan Seribu Rp137,40 miliar.

"Jadi semua harus diprioritaskan di anggaran 2022 agar di beberapa kelurahan di wilayah sekitar tidak mengalami banjir yang dirasakan warga selama ini," jelas Ida.

 

2 dari 3 halaman

Terus Lakukan Evaluasi Penanggulangan Banjir

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terkait penanggulangan banjir di Ibu Kota. Pemprov DKI telah menetapkan target banjir surut enam jam sejak 2020.

"Karena kalau kita tidak memiliki itu ukuran target maka kita akan kerja tanpa ada ukuran capaian. Targetnya dua, satu tidak boleh ada korban jiwa, kedua sesudah kembalinya garis normal sesudah itu enam jam," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 2 November 2021.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menjelaskan target enam jam dihitung setelah hujan dengan intensitas di atas 100 mm/hari berhenti. Sedangkan untuk wilayah yang berada di dekat sungai waktu enam jam dihitung setelah aliran sungai kembali ke titik normal.

"Jadi kita menetapkan target untuk setelah hujan berhenti bila hujannya di atas 100 mm/hari maka harus dipompa, dikeringkan diberikan target enam jam. Kalau di bawah 100 mm hujannya maka seharusnya tidak terjadi banjir, tentunya ada sesuatu yang salah di dalam manajemen," papar dia.

Selain itu, Anies juga memasang indikator batas maksimal tinggi muka air di sungai. Sebab ketika muka air sungai tak kunjung turun, maka target surut enam jam tidak akan terlaksana.

3 dari 3 halaman

Cuaca Ekstrem, Jakarta Siaga Banjir Besar?