Sukses

62 Tempat Karaoke Dibuka, Wagub DKI Jakarta Akan Cabut Izin Jika Melanggar

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta 62 tempat karoke yang beroperasi kembali saat PPKM Level 1 dapat mematuhi aturan yang telah ditentukan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta 62 tempat karaoke yang beroperasi kembali saat PPKM Level 1 dapat mematuhi aturan yang telah ditentukan.

Misalnya, kata Riza, yakni kapasitas pengunjung yang datang yakni 25 persen dan hanya 50 persen ruangan yang disediakan.

"Jadi sekali lagi tentu semuanya harus memastikan dilaksanakannya protokol kesehatan," ujar Riza di Jakarta, Sabtu (6/11/2021).

Dia pun memastikan pihaknya akan menindak tegas tempat karaoke yang melanggar aturan. Selain itu, Riza juga meminta agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

"Tempat hiburan terutama di tempat karaoke terjadi penyebaran dan semuanya harus sesuai ketentuan yang ada. Dan kami memastikan ada pengawasan di semua tempat dan dipastikan apabila melanggar akan kami beri sanksi termasuk kami cabut izinnya," jelas Riza.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah memperbolehkan 62 tempat karaoke di Ibu Kota untuk kembali beroperasi saat pelaksanaan PPKM Level 1.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga masa PPKM Level 1.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

2 dari 3 halaman

Isi Surat Edaran

Dalam surat edaran tersebut Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyarakan terdapat aturan untuk jumlah pengunjung.

"Pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room) dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi," bunyi dalam SE tersebut.

Lalu, para pengunjung dan karyawan diwajibkan untuk mengakses Peduli Lindungi sebelum masuk ke dalam karaoke atau telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Selain itu, pengunjung berada didalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam. Untuk sistem pembayaran diutamakan non tunai/cashless.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," ucapnya.

3 dari 3 halaman

PPKM Diperpanjang, Perbedaan Level 3-4 di Jawa-Bali