Sukses

11 Pengemis Bawa Anak, Diamankan Satpol PP Tangerang Selatan

Sebanyak 11 pengemis yang membawa anaknya saat meminta-minta di lampu merah di sejumlah titik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diamankan Satpol PP.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 11 pengemis yang membawa anaknya saat meminta-minta di lampu merah di sejumlah titik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diamankan Satpol PP. Mereka lalu dibawa ke dinas sosial untuk mendapat pembinaan lebih lanjut.

"Ada 11 pengemis yang diamankan dari lampu merah di beberapa titik. Lima di antaranya adalah anak-anak, lalu 6 lainnya perempuan dewasa," tutur Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, Minggu (7/11/2021).

Selanjutnya, keenam perempuan beserta 3 anak-anak yang dipekerjakan untuk mengemis dibawa Dinas Sosial Tangsel, lalu dilanjutkan ke Rumah Antara, di Serang, Provinsi Banten. Sementara, seorang perempuan lagi dikembalikan ke keluarganya karena sakit.

"Sementara dua orang anak di serahkan ke P2TP2A, Pusat Pelayanan Terpadu Peemberdayaan Perempuan dan Anak," jelas Muksin.

 

2 dari 2 halaman

Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta

Muksin juga mengatakan, Pemkot Tangsel sebenarnya telah memiliki perda terkait larangan bagi pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) beroperasi di Tangsel.

"Para pengamen atau pengemis yang tidak membawa anak-anak. Kami peringatkan untuk tidak lagi melakukan kegiatan tersebut di jalan. Karena hal ini melanggar Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancaman kurungan 6 bulan atau denda 50 juta," jelasnya.

Namun begitu, Muksin tidak langsung menerapkan sanksi tipiring kepada pengemis dan PMKS yang diamankan hari ini.

"Saat ini masih kita bina dulu, selanjutnya jika kembali mereka mengemis. Maka ancaman pidana nya tipiring dengan sanksi kurungan 6 bulan penjara," katanya.