Sukses

Anggota DPD RI Minta Penegak Hukum Bersinergi Berantas Mafia Tanah

Konflik tanah seperti api dalam sekam yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta Pemberantasan mafia tanah dinilai harus menjadi prioritas aparat penegak hukum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Ombudsman mendesak Polri untuk lebih serius menuntaskan kasus-kasus mafia tanah. Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha mengatakan, pemberantasan mafia tanah bukan hanya jadi prioritas Polri, namun juga Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Idealnya memang harus ada sinergi tiga komponen penegak hukum. Artinya ada keinginan dan kemauan serius dari pemerintah, sekaligus membuktikan bahwa pemberantasan mafia tanah dilaksanakan," kata Abdul Rachman kepada wartawan, Minggu (7/11).

Abdul Rachman menyebut, konflik tanah seperti api dalam sekam yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Tanah Air. Menurutnya, konflik bisa jadi terjadi bukan hanya antarindividu, namun juga antarkeluarga hingga antarkelompok masyarakat.

"Laporan dari berbagai Dapil, banyak sekali aduan ke DPD mengenai persoalan konflik tanah. Hal ini menunjukkan mafia tanah masih merajalela," tutur senator ini.

Masih banyaknya mafia tanah ini, kata dia, menjadi Indikasi takhluknya negara dalam memastikan sistem kepemilikan dan penguasaan tanah secara proper.

"Presiden memang membagikan akte tanah ke warga, itu memang baik, namun jauh dari cukup. Harusnya ada pembenahan karena titik pangkal pemalsuan kerap ditemukan di BPN. Masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan itu sendiri," tuturnya.

Terpisah, Komisioner Ombudsman Mokh Najih berharap satgas bisa menuntaskan kasus mafia tanah yang kian banyak laporannya.

"Satgas itu sebenarnya sangat strategis, jika mampu berperan secara konsisten, sebab akan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam arti pelayanan publik bidang pertanahan dapat menunjukkan kinerja yang semakin mudah, cepat dan murah, namun kenyataan ya keluhan publik ke Ombudsman di bidang ini masih tinggi, masuk tiga besar dari laporan masyarakat," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

DPO Kasus Mafia Tanah

Ia pun menilai pengejaran buron atau DPO kasus mafia tanah cukup rumit, sebab orangnya tidak dapat diketahui kedudukannya, dan juga batas waktu sampai kapan DPOnya.

"Saran saya, perlu ada pembatasan waktu buron atau DPO paling tidak dua kali, jumlah ancaman sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kalau sudah habis masa batas waktu, kemudian tertangkap, maka diancam dengan pidana melarikan dirinya atau buronnya tersebut," ujarnya.

Dia juga meminta Polri meningkatkan kerja sama dengan Interpol. Sehingga dalam hal pengejaran tersangka, penggunaan satu data bersama menjadi penting. Termasuk untuk mengetahui apakah tersangka masih hidup atau sudah mati.

Dalam kasus dugaan mafia tanah di Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, Jakarta Timur, yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate. Namun saat ini keberadaan Benny diduga kuat di Australia.

Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018 lalu.

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri sampai saat ini masih berjalan optimal menangani kasus-kasus. Dia juga mengatakan kasus Benny Tabalujan juga sudah ditangani Bareskrim.

"Proses sedang penyidikan, bahkan sudah ada yang P21 dan sudah dilimpahkan," ujarnya. 

Reporter: Ya'cob Billiocta

Sumber: Merdeka.com