Sukses

Firli Bahuri Segera Pensiun, Polri Tunggu Surat Telegram As SDM Kapolri

1 Desember 2021 nanti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri memasuki masa pensiun dari Polri lantaran telah memasuki usia maksimal 58 tahun.

Liputan6.com, Jakarta 1 Desember 2021 nanti, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri memasuki masa pensiun dari Polri lantaran telah memasuki usia maksimal 58 tahun.

Meski begitu, berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 4 disebutkan, masa pensiun anggota Polri dapat diperpanjang hingga usia 60 tahun dengan sejumlah kriteria.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapan aturan pensiun terhadap Firli Bahuri tentu menunggu Surat Telegram dari As SDM Kapolri.

"Nanti kita tunggu TR dari As SDM mengenai pensiun anggota Polri ya," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Argo tidak menjelaskan dengan gamblang kaitannya antara masa pensiun Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK. Lanjut tidaknya menjadi urusan lembaga antirasuah itu.

"Mengenai jabatan Ketua KPK silahkan tanya ke Humas KPK," kata Argo.

 

2 dari 2 halaman

Berulang Tahun Hari Ini

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berulang tahun hari ini, Senin (8/11/2021). Kini usianya tepat 58 tahun dan merupakan batas maksimal pensiun anggota Polri.

Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, semua personel Polri masuk pensiun terhitung satu bulan ke depan usai memasuki usia maksimal.

"Sesuai dengan Peraturan Kapolri, semua personel Polri pensiun terhitung mulai 1 bulan ke depan," tutur Argo saat dikonfirmasi terkait masa pensiun Firli Bahuri.

Menurut hitung-hitungan Argo, Firli Bahuri akan pensiun pada 1 Desember 2021 mendatang. Hal itu sesuai dengan aturan batas usia maksimal pensiun anggota Polri.

"Kalau tanggal 8 November (ulang tahunnya), maka terhitung tanggal 1 Desember (pensiun)," kata Argo.

Batas usia pensiun anggota Polri sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun masa pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal usia 58 tahun.

Â