Sukses

Modus Minta Nomor Telepon, 3 Pemuda di Serang Perkosa Remaja 16 Tahun

Perkosaan yang dilakukan ketiga pelaku dilakukan di sebuah kebun, pada Rabu malam, 3 November lalu.

Liputan6.com, Jakarta Tiga pelaku pencabulan ditangkap Polres Serang Kota, Jumat, 5 November 2021. Aksi bejat para pelaku dilakukan kepada korban R (16), Rabu, 3 November lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. 

"Korban saat itu pulang dari warung, kemudian dihadang oleh tiga pelaku dan dibawa ke tempat gelap," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (8/11/2021).

Di lokasi yang gelap dan sepi, S (24), MI (18) dan AS (16) memperkosa korban. Hingga ada warga yang melintas dan melihat ada tiga remaja berlarian dari arah kebun.

Warga kemudian berjalan ke kebun dan melihat korban pingsan di atas tanah, dengan pakaian yang kusut. R lalu dibawa pulang dan melapor ke polisi.

"Modus pelaku ini meminta nomor telepon korban. Namun, malah ditarik ke tempat sepi, mulutnya dibekap agar tidak berteriak," jelas Maruli. 

 

2 dari 2 halaman

Bukti Visum

Polres Serang Kota mengantongi bukti berupa visum yang ditemukan robek pada kemaluan korban, pakaian hingga jilbab yang dikenakan R.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami meminta kepada orangtua agar lebih ekstra dalam menjaga anak. Hindari atau lakukan pengawasan secara ketat ketika menggunakan ponsel," ujar Maruli.Â