Sukses

PPKM di Luar Jawa - Bali Diperpanjang hingga 22 November 2021

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, kabupaten/kota yang capaian vaksinasi Covid-19 yang dibawah 50 persen akan dinaikkan satu level.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai 9 sampai 22 November 2021. Hal ini menyusul kasus aktif Covid-19 di luar Jawa dan Bali yang mengalami penurunan hingga 97,5 persen.

"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali pada periode 9 November sampai dengan 22 November, diperpanjang 2 minggu," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).

Dalam perpanjangan kali ini, kata dia, kabupaten/kota yang capaian vaksinasi Covid-19 yang dibawah 50 persen akan dinaikkan satu level. Dengan begitu, ada 160 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4.

"Kemudian di level 2 totalnya ada 175 kabupaten/kota dan di (PPKM) level 1 ada 51 kabupaten/kota," ujar Airlangga.

Dia menyampaikan bahwa kasus aktif Covid-19 di luar Jawa-Bali per 7 November 2021 sebanyak 5.500, turun 97,5 persen dari puncak kasus. Kemudian, kasus konfirmasi harian mengalami tren penurunan hingga 99,5 persen dari puncaknya di 6 Agustus 2021.

"Kasus aktif di di luar Jawa-Bali berkontribusi sebanyak 51,4 persen dari total kasus nasional," ucapnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

PPKM Jawa Bali

Sementara itu, PPKM di Jawa-Bali telah lebih dulu diperpanjang sejak 2 sampai 15 November 2021, meski kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Sejumlah daerah telah turun ke PPKM level 1 seperti, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, KabupatenDemak, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, danKota Pasuruan.