Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengebut penyelesaian berkas perkara pelanggaran karantina kesehatan yang menyeret selebgram Rachel Vennya. Pemeriksaan perdana Rachel sebagai tersangka dilakukan di Polda Metro Jaya hari, Senin (8/11/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Rachel Vennya dimintai keterangan sebagai tersangka dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara.
Baca Juga
Adapun, penyidik masih mendalami terkait kaburnya Rachel Vennya kabur dari RSDC Wisma Pademangan. Hasil pemeriksaan itupun akan dituangkan ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Advertisement
"Ya yang digali masalah itu saja kan sudah tahu. Berkaitan permasalahannnya Undang-Undang kekarantinaan dan Undang-Undang Wabah Penyakit," kata Tubagus saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
Agar Segera Dikirim
Tubagus menerangkan, penyidik terus melengkapi berkas administrasi supaya segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka. Iya agar segera dikirim dulu ke kejaksaan," ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengadakan gelar pekara kaburnya Rachel Vennya dari Amerika Serikat.
Hasilnya, empat orang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa serta satu orang seorang tersangka insial OP yang bekerja sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
Advertisement