Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan mengkaji kembali kebijakan aturan penggunaan tes PCR Covid-19 sebagai syarat perjalanan. Hal ini untuk menekan mobilitas masyarakat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Ini perlu kita perhatikan kita sedang evaluasi, apakah nanti penahanan mobilitas penduduk ini akan kita terapkan kembali pelaksanaan dari PCR sedang kami kaji," jelas Luhut dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (8/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Terlebih, saat ini, Covid-19 varian Delta Plus AY.4.2 sudah mulai terdeteksi masuk ke Malaysia. Sehingga, pemerintah perlu mewaspadai agar varian Corona Covid-19 tersebut tak masuk ke Indonesia.
"Kita melihat perubahan perilaku dari pada Covid-19 ini yang sekarang juga ada indikasi ada delta plus yang ada di Malaysia. Semua kita cermati dengan baik dan itu juga berasal dari UK," ujar Luhut.
Dia menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil di masa pandemi Covid-19 seperti operasi militer. Kebijakan yang diambil berdasarkan data yang ada di lapangan dan pertimbangan matang.
"Jadi jangan ada pikiran kemana-mana ini kok berubah rubah, tidak begitu," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Cukup Sertakan Bukti Tes Swab Antigen
Sebelumnya, pemerintah memutuskan masyarakat yang hendak naik pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 1,2, dan 3 cukup menyertakan bukti tes swab antigen.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
Dalam aturan itu, dijelaskan syarat-syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda tranportasi pesawat terbang. Pertama, menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Kedua, pelaku perjalanan transportasi udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali yang telah divaksin dua dosis harus menunjukkan bukti swab antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Sementara itu, pelaku perjalanan udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali, namun baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi udara antar wilayah Jawa dan Bali yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali diminta menunjukkan hasil tes swab antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan antar wilayah Jawa-Bali yang baru divaksin satu kali, wajib menyertaman bukti hasil tes PCR H-3 sebelum keberangkatan.
Advertisement