Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis menanggapi masa dinas Jenderal TNI Andika Perkasa yang terbilang singkat saat resmi menjabat sebagai Panglima TNI. Menurut dia, bila pemerintah atau pun Andika Perkasa secara pribadi berkehendak, bisa saja masa pensiun perwira tinggi militer diperpanjang dari usia maksimal saat ini yakni 58 tahun.
"Caranya diperpanjang ada dua, pertama secara pribadi dia (Andika), kedua (lewat) Perpres yang memperpanjang seluruh perwira tinggi," kata Abdul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Abdul mengaku, selama ini beleid TNI memang hendak direvisi, walau hal tersebut belum terlaksana. Sebab menurut politisi PKS ini, hal itu menjadi usulan pemerintah.
Advertisement
"Tapi saya melihat (masa dinas perwira tinggi) diperpanjang, terus terang saja. Tapi saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri tapi yang jelas saya punya keyakinan," imbuh Abdul.
Baca Juga
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sampai 2024
Abdul pun menerka, jika benar akan ada revisi usia dinas khususnya jabatan Panglima TNI, maka bisa saja Andika Perkasa akan pensiun dalam usia 60 tahun atau diperpanjang 2 tahun dari aturan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia saat ini.
"Tamtama dan Bintara kan akan naik ke 58 (dari 53 tahun), kalau mereka yang prajurit saja bisa naik, masa perwira tinggi tidak? kalau naik 2 tahun ya artinya bisa sampai 60 artinya bisa sampai 2024," Abdul menandasi.
Advertisement