Liputan6.com, Jakarta - Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, di Tol Nganjuk memasuki babak baru. Berkas perkara dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (8/11/2021) siang. Satlantas Wilayah Jombang menemukan adanya perbuatan melawan hukum pada kasus kecelakaan Vanessa Angel itu.
Baca Juga
"Iya, naik ke penyidikan karena ini merupakan tindak pidana lalu lintas," kata Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinand Kennedy dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).
Advertisement
Hendry mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menggali keterangan saksi. Kaitanya, guna memenuhi unsur-unsur pada pasal yang dipersangkakan.
"Untuk unsur-unsur pidana masih didalami, karena masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.
Vanessa Angel dan Suaminya Meninggal
Mobil yang ditumpangi oleh artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 ruas Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, (4/11/2021) sekira pukul 12.36 WIB.
Kecelakaan bemula saat mobil Pajero dengan nomor polisi (nopol) B 1264 BJU melaju dari arah Jakarta melalui Tol Road Jombang-Mojokerto. Kendaraan secara tiba-tiba menghantam beton pembatas sebelah kiri.
Dalam kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia serta tiga luka berat dan ringan. Penanganan perkara itu kini menjadi kewenangan Polres Jombang.
Advertisement