Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan pihaknya belum menetapkan batasan tarif untuk uji emisi kendaraan bermotor. Menurut dia, tarif tersebut diserahkan langsung kepada setiap bengkel.
"Kalau ada penentuan (tarif) belum ada, kita serahkan ke bengkelnya, rata-rata Rp 50.000 untuk motor, Rp 100.000-150.000 untuk mobil," ujar Asep saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, nantinya disediakan sebanyak 500 bengkel lokasi uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta.
Penambahan tersebut, kata Asep, dilakukan dengan proses kerja sama antara Pemprov DKI dengan bengkel di sejumlah wilayah.
Mengingat, lanjut dia, tingginya permintaan masyarakat untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan mereka.
"Kita upayakan sekarang ini kita terus bekerja sama dengan bengkel-bengkel, meminta kesiapan bengkel-bengkel untuk menyiapkan alat dan teknisinya," jelas dia.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan.
Ini sebagaimana tertuang Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Wewenang Kepolisian
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menerangkan, pihak kepolisian diberikan wewenang menindak pelanggar uji emisi. Argo menyebut, sanksi bisa berupa tilang atau sebatas teguran.
Adapun, rujukan data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi.
Menurut dia, sanksi tilang akan diterapkan apabila secara persentase sudah mendekati 50 persen.
"Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen 20 persen. Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," kata dia saat dihubungi, Rabu 3 November 2021.
Argo menerangkan, keterlibatan petugas kepolisian intinya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dia tak menampik aturan uji emisi tujuannya demi menjaga lingkungan di DKI Jakarta.
Advertisement