Liputan6.com, Jakarta Arus lalu lintas Ibu Kota kembali mengalami peningkatan seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 di Jakarta.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menerangkan, volume kendaraan naik antara 15-20 persen pada pemberlakuan PPKM Level 1Â ini.
Baca Juga
"Macet iya, tapi tidak sampai stuck. Kecepatan juga masih rata-rata mungkin kalau waktu tempuh 15 menit jadi 20 menit," kata Argo saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
Menurut dia, kemacetan yang terjadi di Jakarta tak separah sebelum pangebluk Covid-19 melanda Indonesia. Dia mengungkapkan kecepatan masih di 40-50 kilometer per jam.
"Tidak sampai dua kali lipat antrean kendaraan. Dulu smpai 20 km perjam atau istilah padat merayap sekarang padat saja," ujar dia.
Adapun, kata Argo penggunaan kendaraan pribadi yang semakin banyak menjadi salah satu faktor tingginya volume kendaraaan. "Mobil sudah banyak," tandas dia.
Pemberlakuan PPKM Level 1 di Bogor dan Jakarta membuat anteran KRL di stasiun mengular panjang. Antrean muncul karena adanya lonjakan penumpang dibandingkan minggu lalu.
Sampai 15 November
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021).
Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini.
Sementara itu, beberapa wilayah penyangga ibu kota seperti Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Bekasi masih berada di PPKM level 2 seperti 2 minggu sebelumnya. Adapun Kabupaten Bogor saat ini di kategori PPKM level 3.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," jelas Inmendagri.
Advertisement