Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sebidang tanah dan bangunan hasil rampasan korupsi di Madiun, kepada Kementerian Agama. Menanggapi hibah tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil menyatakan siap mempergunakannya untuk Kantor Urusan Agama (KUA) atau sarana pendidikan.
"Kita hitung nanti yang mana yang paling memungkinkan. Apakah bisa digunakan untuk KUA sebagai pelayanan keagamaan atau madrasah sebagai pelayanan pendidikan," kata Yaqut saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga
Yaqut merinci, luas tanah dan bangunan hasil hibah rampasan korupsi dari KPK adalah 400 meter persegi. Menurut Yaqut, hal itu dapat menjadi solusi dari keterbatasan kementeriannya yang tidak memiliki tanah dan bangunan secara mandiri.
Advertisement
"Kementerian Agama ini enggak punya tanah, enggak punya bangunan. Kita mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan. Pelayanan keagamaan kita KUA-KUA, rata-rata punya Pemda bukan milik Kementerian Agama," tambah Yaqut.
Agar Dimanfaatkan Lebih Optimal
Menyambung hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hibah diberikan pihaknya adalah dalam rangka optimalisasi dan pemanfaatan asset recovery. Sebagai informasi, ada lima instansi yang mendapat hibah dari KPK yaitu Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi dimanfaatkan agar lebih optimal, KPK akan melakukan hibah barang rampasan kepada 5 instansi," beber Ali dalam kesempatan yang sama.
Ali merinci, barang rampasan dihibahkan KPK berwujud seperti kendaraan, tanah dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar.
Advertisement