Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) mengaku tak memiliki wewenang dalam mengadili dan memutus Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.
Hal inilah yang menjadi dasar pihaknya tak menerima judicial review AD/ART Partai Demokrat kepengurasan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Advertisement
Baca Juga
"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian keterangan pers yang diberikan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).
Disebutkan, bahwa AD/ART parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai yang bersangkutan. Selain itu, parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau pemerintah atas perintah UU.
"Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," demikian.
Â
Gugatan Yusril
Adapun Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko. Perkara itu terdaftar dengan Nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh. Isnaini Widodo dan terdakwa/termohon Menteri Hukum dan HAM.
Dalam gugatannya, para pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa AD/ART parpol termasuk peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.
Selain itu, pemohon memandang pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon. Sehingga, proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.
Pemohon menilai objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol). Kemudian, UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Majelis hakim yang memutuskan perkara ini yakni, Yodi Martono Wahyunadi, Is Sudaryono, dan Supandi. Perkara ini diputus pada, 9 November 2021.
Advertisement