Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap warga negara asing (WNA) Tiongkok, diduga otak dari pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat seorang ibu di Wonogiri bunuh diri.
"Telah dilakukan penangkapan tersangka WNA terkait pinjaman online diduga otak atas nama WJS alias BH alias JN," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Helmy mengatakan, WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB) yang menaungi pinjol ilegal. Dia tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.
"Ditangkap bersama dua orang rekannya," kata Helmy.
Penangkapan WJS sendiri dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan di kawasan Jakarta Utara pada 27 Oktober 2021. Polisi meringkusnya Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang saat bermaksud terbang ke Turki.
Diketahui, KSP IMB milik WJS biasa merekrut para pelaku bisnis. Dalam perjalanannya, dia mencari berbagai pinjol ilegal untuk diajak bekerjasama sebagai mitra usaha.
Â
Bunuh Diri
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) ditemukan tewas tergantung di teras rumahnya.
WPS diduga gantung diri lantaran utang pinjol yang melilitnya. Hal itu terbukti dari wasiat yang ditulisnya di sebuah buku. Dia menulis daftar pinjaman online yang dipinjamnya dan permintaan maaf kepada suami serta keluarganya.
Disampaikan Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, korban WPS ditemukan pertama kali oleh mertua korban dalam kondisi tergantung di depan rumahnya pada Sabtu pagi 16 Oktober 2021.
Advertisement