Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) Aceng Haruji kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Selain Aceng, KPK juga meminta pihak swasta bernama Agus Kartono patuh terhadap proses hukum.
Aceng dan Agung tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa 9 November 2021. Keduanya sejatinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga
"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Advertisement
KPK menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah.
"Terkait perkara ini KPK memberikan atensi lebih, karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan," kata Ali, Selasa (14/9/2021).
Menurut Ali, perbuatan para pihak dalam kasus ini tak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga kerugian sosial di dunia pendidikan. Atas dasar itu, Ali meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan mengawal proses penanganan kasus ini.
"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan," kata Ali.
Tunggu Hasil Lengkap Penyelidikan
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi. Penyidik tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Ali menyatakan pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh konstruksi serta pihak yang akan diminta pertanggungjawaban oleh KPK. Hal tersebut berdasarkan keputusan pimpinan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.
"Penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan dilakukan," kata Ali.
Advertisement