Sukses

AHY: Sejak Awal Kami Yakin Gugatan Moeldoko di MA Akan Ditolak

AHY merespons keputusan MA yang menolak permohonan uji materi atas AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko lewat Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diajukan kubu Moeldoko.

Menanggapi hal tersebut, AHY mengaku bersyukur dan menyatakan telah memprediksi MA tidak akan menerima gugatan kubu Moeldoko dan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

“Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dalama keterangan pers daring, Rabu (10/11/2021).

"Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra,” sambung dia. 

AHY mengingatkan bahwa pihaknya adalah pemilik sah Demokrat yang diakui pemerintah.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari Pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apapun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” ucapnya.

AHY menyebut Moeldoko sangat gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP).

“Hasutan dan pamer kekuasaaan seperti ini, tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan. Banyak senior saya di TNI yang memberikan simpati kepada kami atas ulah dan tindak tanduk perbuatan KSP Moeldoko itu,” tegasnya.

2 dari 2 halaman

AHY Klaim Salah Satu Penggugat Minta Maaf

Selain itu, lanjut AHY, dari empat penggugat AD/ART ini, ada satu orang yang akhirnya meminta maaf, serta memohon agar diterima kembali menjadi kader Partai Demokrat.

“Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat. Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas. Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) tidak menerima judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Perkara itu nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.