Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Pada Selasa 9 November 2021, KPK memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten. Dan salah satu saksi yang dipanggil adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel Aceng Haruji.
"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Namun rupanya, Aceng tak memenuhi panggilan KPK. Begitu pula dengan pihak swasta bernama Agus Kartono. KPK pun meminta keduanya patuh hukum.
"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ucap Ali dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Berikut 3 perkembangan terkini kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) yang tengah diselidiki KPK dihimpun Liputan6.com:
1. Panggil Enam Saksi, Termasuk Kepala Sekolah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 9 November 2021, memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 7 Tangsel Aceng Haruji.
Pemeriksaan enam saksi dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Serang, Banten.
"Hari ini, pemeriksaan saksi penyidikan perkara terkait dugaan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 9 November 2021.
Dikutip dari Antara, lima saksi lain yang dipanggil, yakni Lurah Rengas Agus Salim, Camat Ciputat Timur Durahman, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten Ardius Prihantono, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi, dan Ketua Tim Audit Inspektorat Banten Vera Nur Hayati.
Advertisement
2. Minta Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel Kooperatif
KPK mengimbau Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji kooperatif terhadap proses hukum di lembaga antirasuah. Selain Aceng, KPK juga meminta pihak swasta bernama Agus Kartono patuh terhadap proses hukum.
Aceng dan Agung tak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa 9 November 2021. Keduanya sejatinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Aceng Haruji (Kepala Sekolah SMK 7) dan Agus Kartono (swasta), keduanya tidak hadir dan tidak mengonfirmasi alasan ketidak hadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
3. KPK Telusuri Aliran Uang
KPK pun menurut Ali, menelusuri aliran uang dalam dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Aliran uang diselisik tim penyidik KPK saat memeriksa Agus Salim (Lurah Rengas), Durahman (Camat Ciputat Timur), Ardius Prihantoro (Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten), Engkos Kosasih Samanhudi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten), dan Vera Nur Hayati (Ketua Tim Audit Inspektorat Banten).
Mereka diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang pada Selasa 9 November 2021.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," tegas Ali.
(Muhammad Fikram Hakim Suladi)
Advertisement