Liputan6.com, Jakarta Polri masih belum merampungkan aturan rekrutmen mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN. Sejauh ini, masih ada berbagai langkah yang harus dirumuskan dengan tepat.
"Itu masih proses bagaimana merekrutnya, kemudian yang paling penting adalah bahwa proses itu legal. Artinya harus dijaga legalitasnya, ada dasar hukumnya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Menurut Rusdi, keseluruhan aturan sedang dipenuhi agar jelas payung hukum atas peralihan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Advertisement
"Ini semua sedang dilakukan, pelengkapan itu semua. Sekarang sedang berjalan, mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," jelas dia.
Rusdi menjelaskan payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas.
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.
Â
Koordinasi dengan Kementerian PAN-RB
Sejauh ini, Polri masih terus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait. Dalam hal ini Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BPK).
"Terus berkoordinasi sampai final," Rusdi menandaskan.
Â
Advertisement