Sukses

Kumpulkan Semua Bukti, KPK Jahit Kronologi Dugaan Korupsi Formula E

KPK kini tengah menelusuri rangkaitan dugaan peristiwa pidana dalam ajang balap mobil tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E di DKI Jakarta terus berjalan. KPK kini tengah menelusuri rangkaitan dugaan peristiwa pidana dalam ajang balap mobil tersebut.

"Kalau penyelidikan, apa pun informasi yang ada tentunya akan kami jaring, nanti kami kait-kaitkan, kami jahit apakah kronologinya dan lain-lain. Ya namanya kalau misalnya sebuah proyek pengadaan atau proyek inisiasi itu kita urut dari kronologisnya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Rabu (10/11/2021).

Namun demikian, Karyoto enggan menjelaskan detail apa yang tengah dilakukan pihaknya. Yang jelas, Karyoto memastikan KPK akan mengumumkan ke publik jika pihaknya sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

"Dan prinsipnya biarkan kami melakukan pekerjaan dan nanti pada saatnya pasti akan kita sampaikan kepada masyarakat. Jadi memang betul kami sedang melakukan penyelidikan," kata Karyoto.

Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.

Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E. KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Ali.

 

2 dari 2 halaman

Akan Mengusut Tuntas

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan rasuah penyelenggaraan ajang balap Formula E. Firli menyatakan pihaknya tengah bekerja mengusut kasus ini.

"Kami sedang bekerja," ujar Firli.