Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai telah menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup terhadap dua anak buah kapal (ABK) yang telah menyelundupkan 110 kilogram narkoba dari Malaysia ke Sumatera Utara beberapa waktu silam.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Salomo Ginting di ruang sidang Cakra, PN Tanjungbalai, Selasa 9 November 2021. Juru bicara PN Tanjungbalai menjelaskan, hal yang menjadi pertimbangan dalam vonis mati dan seumur hidup karena barang bukti ditemukan dalam jumlah yang banyak.
Berkaitan putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Menurut dia, vonis mati terhadap pengedar atau bandar narkoba layak mengingat bahaya dari narkoba yang bisa merusak masyarakat.
Advertisement
“Saya apresiasi kepada PN Tanjungbalai karena sikap tegasnya yang berani mengambil keputusan vonis hukuman mati kepada mereka yang mencoba mengedarkan ratusan kilogram narkoba. Bayangkan saja bila narkoba tersebut berhasil beredar di masyarakat, berapa banyak yang harus diselamatkan. Tentu ini akan merusak generasi muda kita. Jadi saya rasa putusan ini layak dan sudah tepat,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga
Kemudian, Sahroni juga menyampaikan harapannya agar vonis tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pengedar. Menurutnya, peredaran narkoba ini sudah sangat mengkhawatirkan karena memiliki jaringan yang kuat di mana-mana.
“Memang sejatinya hukuman harus tajam kepada para pengedar, namun perlu diingat treatmentnya berbeda dengan para pengguna yang harus kita optimalkan rehabilitas," kata dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menekan Masuk Narkoba ke Indonesia
Untuk itu, Ia berharap dengan adanya putusan ini, para pengedar jaringan nasional maupun internasional merasa takut dengan hukuman yang ada di Indonesia.
"Sehingga dapat menekan masuknya narkoba ke Indonesia,” demikian Sahroni.
Advertisement