Sukses

DPR Segera Panggil Nadiem Makarim Terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021

Wakil Ketua Komisi X DPR RI abdul Fikri Faqih mengatakan, pihaknya berencana memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi X DPR RI abdul Fikri Faqih mengatakan, pihaknya berencana memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta penjelaskan terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Diketahui, aturan tersebut menuai pro dan kontra, lantaran dianggap memberikan ruang terhadap perilaku seks bebas.

"Iya kita sedang mencari waktu, (pemanggilan) untuk merespon aspirasi masyarakat," kata Abdul, Kamis (11/11/2021).

Sejatinya, Nadiem Makarim akan dipanggil pada Jumat 12 November 2021. Namun, Politikus PKS itu menuturkan, Komisi X DPR RI akan menjadwalkan ulang.

"Akan diagendakan lagi, belum dapat tanggalnya," jelas Abdul.

 

2 dari 2 halaman

Nadiem Dapat Dukungan Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kebijakan itu merupakan respons dari diterbitkannya Peraturan Mendikbudristekdikti nomor 30/2021 terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," kata Yaqut saat bertemu Nadiem dikutip dalam keterangan pers, Selasa (9/11/2021).

Yaqut setuju dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. Sebab itu seluruh pihak tidak boleh menutup mata terhadap hal tersebut.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," ungkap dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap dengan adanya aturan tersebut korban tidak takut untuk bersuara. Sehingga bisa mengungkap dan mengusut kasus kejahatan tersebut.

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," imbuhnya.