Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka tersebut yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Wawan tiba di markas antitasuah sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju cokelat Wawan terlihat digelandang masuk ke dalam lobi gedung KPK. Wawan terlihat menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket berwarna biru.
Baca Juga
Wawan tak memberikan keterangan sedikit pun tentang penangkapannya. Wawan langsung diseret tim penyidik menuju ruang pemeriksaan.
Advertisement
Wawan ditangkap tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Wawan dijerat dalam kasus suap yang melibatkan dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).Â
Â
Ditangkap di Sulawesi Selatan
Wawan ditangkap pada Rabu, 10 November 2021 kemarin. Ali menyebut penangkapan terjadi di Sulawesi Selatan.
"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata Ali.
Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Â
Advertisement