Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan pada Rabu, 10 November 2021.
Penangkapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Advertisement
Baca Juga
Tersangka kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019 Wawan Ridwan.
Menurut Ali, penangkapan terhadap tersangka itu lantaran dianggap tidak kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," terang dia.
Berikut 3 fakta terkait KPK tangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Ditangkap di Sulsel, Kasus yang Jerat Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan.
Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tersangka tersebut ditangkap di Sulawesi Selatan.
"Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel)," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Â
Advertisement
2. Ditangkap Lantaran Tak Kooperatif
KPK menangkap satu tersangka kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Dia ditangkap lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum di KPK.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," terang Ali.
Â
3. Tersangka Tiba di Gedung KPK
Tersangka kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tiba di Gedung KPK.
Tersangka tersebut yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Wawan tiba di markas antitasuah sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju cokelat Wawan terlihat digelandang masuk ke dalam lobi gedung KPK. Wawan terlihat menutupi tangannya yang diborgol dengan jaket berwarna biru.
Wawan tak memberikan keterangan sedikit pun tentang penangkapannya. Wawan langsung diseret tim penyidik menuju ruang pemeriksaan.
Wawan ditangkap tim penyidik lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Wawan dijerat dalam kasus suap yang melibatkan dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
"Yang bersangkutan kami nilai tidak kooperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Advertisement