Sukses

Anak Nia Daniaty, Olivia Masih Jadi Tersangka Tunggal, Bagaimana Nasib Suaminya?

Putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun,

Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Penyidik telah menetapkan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania sebagai tersangka.

Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian menerangkan, berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

Dia mengklaim penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Padahal, ada dua terlapor dalam kasus ini yakni Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar atau Raf.

"Sementara (Olivia Nathania) masih tersangka tunggal," kata Jerry saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

'Hasil gelar perkara pada alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Olivia Penuhi Panggilan sebagai Tersangka

Jerry mengatakan, Olivia Nathania hari ini telah hadir di Polda Metro Jaya. Ia memenuhi panggilan sebagai tersangka. Menurut Jerry, keputusan penahanan terhadap Olivia Nathania tergantung daripada hasil pemeriksaan.

"Kalau itu lihat nanti hasil penyidkan. Kita lihat perkembangan setelah hasil pemeriksaan. Apakah kooperatif atau tidak itu tergantung pemeriksaan. Kita tunggu," ucap dia.

Sebelumnya, putri penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 September 2021. Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.