Liputan6.com, Jakarta Aktivis Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara. Jumhur Hidayat terbukti bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Menjatuhkan pidana kepada Mohammad Jumhur Hidayat dengan pidana berupa penjara selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hapsoro Widodo dalam persidangan kasus penyebaran hoaks itu, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu memutuskan untuk tidak menahannya. "Menetapkan terdakwa tidak ditahan," ujar Hapsoro.
Advertisement
Putusan hakim itu diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.Â
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, JPU menuntut petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat selama tiga tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong (hoaks) terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Jumhur Hidayat selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," tuntut JPU saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 23Â September 2021.
Tuntutan itu diberikan jaksa, dengan harapan majelis hakim turut mengabulkan dan menganggap Jumhur secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 14 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong sehingga menciptakan keonaran di kalangan masyarakat," ujar jaksa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan Jumhur dinilai telah timbulkan keresahan di masyarakat yang mengakibatkan kerusuhan 28 Oktober 2020 lalu, saat demo Omnobuslaw. Sedangkan hal meringankannya, Jumhur dinilai sopan.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement