Sukses

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jawa Timur mengatakan, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan pesohor itu dan suaminya, Febri Andriansyah di Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Tubagus Joddy terancam hukuman sampai 12 tahun penjara. "Kalau (pasal) 310, enam tahun dan 311 ancaman 12 tahun," kata dia Kamis (11/11/2021).

Joddy akan dikenakan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Gatot, kini Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur. "Ditahan di Polres Jombang," kata dia.

Nama Joddy menjadi sorotan lantaran sebelum kecelakaan ia terekam mengunggah sebuah video di akun Instagram pribadinya yang menampilkan dirinya mengemudikan kendaraan yang ditunggangi Vanessa dan keluarga dengan kecepatan tinggi.

2 dari 2 halaman

Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Akui Berkendara dengan Kecepatan 130 KM/Jam

Polda Jawa Timur telah memerika sopir pribadi Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy (24) guna mengungkap penyebab kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk.

Berdasarkan hasil interogasi diketahui bahwa Joddy mengendarai Mitsubishi Pajero Sport dengan kecepatan 130 kilometer per jam.

"Driver menyatakan kecepatannya 130 kilometer per jam," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).

Sebelumnya, mobil yang ditumpangi oleh artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 ruas Toll Road Jombang-Mojokerto, Kamis, 4 November lalu sekitar pukul 12.36 WIB.

Kecelakaan bemula saat mobil Pajero dengan nomor polisi (nopol) B 1264 BJU melaju dari arah Jakarta melalui Toll Road Jombang-Mojokerto. Kendaraan secara tiba-tiba menghantam beton pembatas sebelah kiri.

Dalam kecelakaan ini, dua orang meninggal dunia serta tiga luka berat dan ringan. Penanganan perkara itu kini menjadi kewenangan Polres Jombang