Sukses

Hukuman Eks Menteri KP Edhy Prabowo Diperberat, Ini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons diperberatnya vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

KPK sebelumnya menuntut Edhy 5 tahun penjara. Tuntutan KPK disambut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan memutus Edhy bersalah dengan pidana 5 tahun penjara pula. Namun kini vonis Edhy lebih berat.

Terkait hal tersebut, KPK menyatakan masih akan menunggu salinan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

"Memang saat ini kami belum menerima putusan lengkapnya, seperti apa pertimbangannya, itu kan nanti akan dibaca terlebih dahulu, dan bagaimana sikap dari terdakwa itu kelanjutannya seperti apa. Itu nanti kami tunggu dulu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis (11/11/2021).

2 dari 2 halaman

Bayar Uang Pengganti

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Vonis PT DKI lebih tinggi dari vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).