Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah DKI Jakarta Kawiyan menyatakan pengesahan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) diwarnai dengan pro dan kontra. Sebab para KPID yang merupakan peserta rakornas berbeda pendapat.
"Saya sebagai Ketua KPID DKI Jakarta berpendapat, sebaiknya P3SPS tidak disahkan dalam Rakornas 2021," kata Kawiyan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).
Dia beralasan saat ini masih masih sangat tajam pro kontra pengesahan pedoman P3SPS. Kata Kawiyan, diperlukan waktu untuk melakukan revisi. Nantinya akan melibatkan para pihak secara luas dan komprehensif, termasuk pihak DPR dan kalangan industri.
Advertisement
"Terkait dengan adanya penolakan dari kalangan asosiasi industri penyiaran mengenai rencana pengesahan P3SPS, juga harus diperhatikan. Apalagi sasaran yang menjadi objek dari P3SPS adalah konten-konten siaran yang dibuat oleh industri," ucapnya.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tunggu Waktu Tepat
Karena hal itu, Kawiyan meminta agar pengesahan P3SPS menunggu waktu yang tepat setelah semua prosedur diikuti.
"Saya yakin proses revisi yang sudah berjalan saat ini tidak akan sia-sia dan akan disempurnakan pada tahap-tahap berikutnya," jelas dia.
Advertisement