Sukses

KPK Cari Tersangka Kasus Korupsi Formula E

Menurut Ali, tim penyelidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menguatkan kronologi peristiwa tindak pidana korupsi Formula E.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mencari bukti permulaan yang cukup untuk bisa menaikkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ke tingkat penyidikan. Jika bukti didapat, KPK menyatakan siap menetapkan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kalau ada (tindak pidananya) ya akan dipertimbangkan apakah bisa ditemukan orang yang dipertanggungjawabkan (jadi tersangka)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Ali menyebut, kasus Formula E hingga kini masih ditangani tim penyelidik. Menurut Ali, tim penyelidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menguatkan kronologi peristiwa tindak pidana korupsi.

"Pada prinsipnya kan proses penyelidikan itu mencari peristiwa pidana dan itu nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui penyelenggaran Formula E di DKI Jakarta. Pemanggilan saksi untuk mendalami dugaan adanya korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut.

Salah satu pihak yang akan dipanggil adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Pasalnya, PT Jakpro merupakan pihak penyelenggara ajang Formula E di DKI Jakarta.

"Saya kira siapapun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

2 dari 2 halaman

Serahkan Dokumen

Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.

Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.

KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentunya diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Ali.