Sukses

Bawaslu Pastikan Siap Awasi Pemilu 2024, Kapan pun Pelaksanaannya

DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu belum memutuskan kapan penyelenggaraan Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 bakal digelar.

Liputan6.com, Jakarta DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu belum memutuskan kapan penyelenggaraan Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 bakal digelar. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, selalu siap kapan pun Pemilu 2024 dilaksanakan.

"Terkait jadwal Pemilu 2024 sampai hari ini betul belum mengerucut, masih ada dua opsi yang ditawarkan KPU, yang Februari dan pemerintah yang Mei, jadi belum diputuskan," tutur Ketua Bawaslu Abhan di Anyer, Banten, Kamis (11/11/2021) malam.

Menurut dia, pihaknya hanya menunggu adanya pembahasan lanjutan dan pengambilan keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah.

"Kalau seandainya Desember enggak bisa, sampai awal tahun dibicarakan lagi," kata Abhan.

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, soal tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 baik itu 21 Februari atau pun 15 Mei, bukanlah domain Bawaslu untuk memberikan dukungan.

"Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengatakan, apa pun tanggalnya, kapan pun itu, Bawaslu siap. Nah, jadi kadang-kadang kami diminta untuk dipojokkan, mau dukung mana 21 Februari atau 15 Mei. Karena kami dalam posisi apa pun tanggal yang dipilih pemerintah dan KPU, dan Komisi II terkait tanggal pemilu, kami siap untuk melakukan fungsi pengawasan," ujar Fritz.

 

2 dari 2 halaman

2 Opsi

Sebelumnya, jadwal Pemilu 2024 menjadi polemik. Semula disepakati 21 Februari 2024. Namun, kemudian pemerintah usul menjadi 15 Mei 2024. Jadwal pilkada pun kena dampak.

Jadwal Pemilu 21 Februari 2024 mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Kemudian jadwal Pilkada 27 November 2024 berdasarkan pada UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dipicu usulan baru ini lah, muncul opsi kedua jadwal pemilu dan pilkada.Â